SAMOSIR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir secara resmi menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Samosir F. Agus Karo Karo, yang akrab disapa FAK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Kasus ini terkait penyalahgunaan dana bantuan untuk korban bencana alam, sebuah ironi yang sungguh memilukan bagi mereka yang seharusnya menerima uluran tangan.
Dana bantuan yang menjadi sorotan ini bersumber langsung dari Kementerian Sosial (Kemensos) dan dialokasikan untuk meringankan beban para korban bencana alam. Namun, alih-alih tersalurkan sebagaimana mestinya, dana tersebut justru diduga diselewengkan.
Kasi Intel Kejari Samosir, Richard Simaremare, membenarkan penetapan tersangka FAK. Ia menjelaskan bahwa FAK diduga melakukan korupsi terkait bantuan penguatan ekonomi bagi korban bencana alam banjir bandang di Samosir pada tahun 2024.
"Penetapan tersangka FAK selaku Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir terkait dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di Samosir Tahun 2024, " ujar Richard Simaremare pada Senin (22/12/2025).
Menurut Richard, langkah penetapan tersangka ini diambil setelah penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti kuat yang mengarah pada dugaan korupsi. Anggaran bantuan yang dikucurkan dari Kementrian Sosial RI ini sendiri mencapai Rp 1.515.000.000. Namun, hasil perhitungan kerugian negara menunjukkan angka fantastis, yaitu sebesar Rp 516.298.000 atau sekitar Rp 516 juta yang diduga dikorupsi oleh FAK.
"Bahwa telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp 516.298.000, " tegas Richard.
Bantuan senilai ratusan juta rupiah ini seharusnya disalurkan kepada 303 kepala keluarga yang terdampak parah oleh banjir bandang di Desa Sihotang, Kecamatan Harian pada tahun 2023. Ironisnya, modus operandi yang diduga digunakan tersangka adalah mengubah skema penyaluran bantuan. Jika awalnya bantuan diagendakan dalam bentuk tunai melalui transfer, tersangka diduga mengubahnya menjadi bantuan barang.
Lebih lanjut, Richard memaparkan bahwa tersangka diduga menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang tanpa melalui persetujuan resmi dari Kementerian Sosial. Dugaan terkuat adalah adanya permintaan penyisihan dana sebesar 15?ri total nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi, yang diduga diperuntukkan bagi keuntungan pribadi tersangka dan pihak lain yang terlibat.
"Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini, " pungkas Richard, menandakan bahwa penyelidikan belum berhenti.
Setelah melalui proses pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh dokter, FAK resmi ditahan di Lapas Kelas III Pangururan. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Terhadap tersangka FAK dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh dokter dinyatakan sehat. Kemudian, tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari kedepan, " tutupnya. (PERS)

Updates.