Mantan Kades Hariara Pohan Samosir, Piatur Sihotang, Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Desa

    Mantan Kades Hariara Pohan Samosir, Piatur Sihotang, Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Desa
    mantan Kepala Desa Hariara Pohan, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Piatur Sihotang

    MEDAN - Perjuangan memberantas korupsi kembali membuahkan hasil di Pengadilan Negeri Medan. Kali ini, nasib mantan Kepala Desa Hariara Pohan, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Piatur Sihotang, harus berakhir di balik jeruji besi. Ia dituntut hukuman 4 tahun penjara setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana desa.

    Tuntutan ini dibacakan di PN Medan pada Selasa (3/2/2026), dalam rangkaian persidangan yang mendalam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hanya menuntut hukuman badan, tetapi juga mendesak terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak mampu dibayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

    "Dalam perkara ini, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, " tegas Jaksa Penuntut Umum Satria Irawan. Pernyataan ini menggarisbawahi keseriusan hakim dalam memproses kasus yang merugikan aset bangsa.

    Kerugian negara akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan hasil audit yang cermat, diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu kurang lebih Rp764 juta. Angka ini tentu saja menjadi pukulan telak bagi pembangunan desa yang seharusnya dapat dinikmati oleh masyarakat.

    Lebih lanjut, JPU juga menuntut agar terdakwa mengembalikan uang pengganti sebesar nilai kerugian negara yang telah ia nikmati. Ini merupakan langkah krusial untuk memulihkan aset negara dan memberikan efek jera.

    "Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang, " jelas Satria. Langkah tegas ini menunjukkan komitmen penegak hukum untuk memastikan keadilan terpenuhi.

    Jika harta benda yang disita ternyata tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara, maka konsekuensinya adalah pidana penjara tambahan. "Apabila harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan sesuai ketentuan hukum, " lanjut Satria, menekankan konsekuensi hukum yang berlaku.

    Dalam pertimbangan jaksa, salah satu faktor pemberat adalah perbuatan terdakwa yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Namun, ada pula sisi meringankan yang dipertimbangkan, yaitu sikap sopan terdakwa selama persidangan dan fakta bahwa ia belum pernah tersangkut kasus pidana sebelumnya.

    Perjalanan hukum kasus ini belum sepenuhnya usai. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (12/2/2026) mendatang. Agenda utama pada hari itu adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa. Momen ini menjadi kesempatan terakhir bagi terdakwa untuk menyampaikan argumennya sebelum majelis hakim memutuskan nasib akhirnya. (PERS)

    korupsi dana desa vonnis penjara pn medan samosir jpu uang pengganti
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Kepala Dinas Sosial Samosir F. Agus Karo...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kodim 1714/Puncak Jaya, Pelopori Giat Bebas Sampah Kabupaten Puncak Jaya
    Kodim 1714/PJ Berpartisipasi Dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Noken 2026 di Polres/PJ
    Mantan Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Lahan
    Wapang TNI Dorong Percepatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
    Tony Rosyid: Mau Mengganti Oligarki atau Melenyapkan Oligarki?

    Ikuti Kami